LIVE NEWSROOM02 Nov 2026 RSS
Berita tajam dalam ritme yang lebih segar.berita
TERKINI
Polres Dumai Gelar Razia Sarang Narkoba, 30 Pengunjung Jalani Tes UrineJonatan Ginting: Konsolidasi RGB Jadi Langkah Memperkuat Profesionalisme Insan MediaJonatan Ginting: Pers Profesional Berperan Penting dalam Mengawal Pembangunan DaerahKerja Keras dan Kekompakan Berbuah Gelar Juara, Pelindo FC Bersinar di World Corporate Cup 2026Transformasi Pelindo Tahap II, Penerbitan Nota Layanan Barang Nonpetikemas Beralih ke PelindoPansus DPRD Riau Bahas Revisi Perda Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Green PolicingPelayanan Operasional Pelabuhan Dumai Dievaluasi, KSOP dan Pelindo Perkuat KolaborasiPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Koordinasi Stakeholder Untuk Keamanan PelabuhanPelindo Regional 1 Dumai Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Teguhkan Semangat NasionalismePolres Dumai Gelar Razia Sarang Narkoba, 30 Pengunjung Jalani Tes UrineJonatan Ginting: Konsolidasi RGB Jadi Langkah Memperkuat Profesionalisme Insan MediaJonatan Ginting: Pers Profesional Berperan Penting dalam Mengawal Pembangunan DaerahKerja Keras dan Kekompakan Berbuah Gelar Juara, Pelindo FC Bersinar di World Corporate Cup 2026Transformasi Pelindo Tahap II, Penerbitan Nota Layanan Barang Nonpetikemas Beralih ke PelindoPansus DPRD Riau Bahas Revisi Perda Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Green PolicingPelayanan Operasional Pelabuhan Dumai Dievaluasi, KSOP dan Pelindo Perkuat KolaborasiPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Koordinasi Stakeholder Untuk Keamanan PelabuhanPelindo Regional 1 Dumai Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Teguhkan Semangat Nasionalisme
Jelajahi berita

Temukan kabar yang ingin Anda baca.

Berita terbaru, kanal pilihan, dan informasi penting dalam satu menu.

Kanal berita10 menu

Penggeledahan Rumah di Kampung Panjang, Polisi Temukan 14 Paket Diduga Sabu

Penggeledahan Rumah di Kampung Panjang, Polisi Temukan 14 Paket Diduga Sabu
Foto: Ist

ZONAREDAKSI.COM, KAMPAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial MA (35) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,64 gram.

MA diamankan saat berada di dalam rumahnya di Dusun II Kampung Panjang, Desa Tebing, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Selain 14 paket diduga sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut,” ujar IPTU Rifles Bagariang.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas MA yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan dinilai telah meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya di kawasan Dusun II Kampung Panjang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah botol berwarna merah yang berada di lantai kamar.

Di dalam botol tersebut ditemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik klip.

“Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari GE dan AS di wilayah Desa Pandalian, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu,” jelasnya.

Selanjutnya, MA beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas IPTU Rifles Bagariang. (rls)

Tag berita