LIVE NEWSROOM02 Nov 2026 RSS
Berita tajam dalam ritme yang lebih segar.berita
TERKINI
Polres Dumai Gelar Razia Sarang Narkoba, 30 Pengunjung Jalani Tes UrineJonatan Ginting: Konsolidasi RGB Jadi Langkah Memperkuat Profesionalisme Insan MediaJonatan Ginting: Pers Profesional Berperan Penting dalam Mengawal Pembangunan DaerahKerja Keras dan Kekompakan Berbuah Gelar Juara, Pelindo FC Bersinar di World Corporate Cup 2026Transformasi Pelindo Tahap II, Penerbitan Nota Layanan Barang Nonpetikemas Beralih ke PelindoPansus DPRD Riau Bahas Revisi Perda Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Green PolicingPelayanan Operasional Pelabuhan Dumai Dievaluasi, KSOP dan Pelindo Perkuat KolaborasiPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Koordinasi Stakeholder Untuk Keamanan PelabuhanPelindo Regional 1 Dumai Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Teguhkan Semangat NasionalismePolres Dumai Gelar Razia Sarang Narkoba, 30 Pengunjung Jalani Tes UrineJonatan Ginting: Konsolidasi RGB Jadi Langkah Memperkuat Profesionalisme Insan MediaJonatan Ginting: Pers Profesional Berperan Penting dalam Mengawal Pembangunan DaerahKerja Keras dan Kekompakan Berbuah Gelar Juara, Pelindo FC Bersinar di World Corporate Cup 2026Transformasi Pelindo Tahap II, Penerbitan Nota Layanan Barang Nonpetikemas Beralih ke PelindoPansus DPRD Riau Bahas Revisi Perda Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Green PolicingPelayanan Operasional Pelabuhan Dumai Dievaluasi, KSOP dan Pelindo Perkuat KolaborasiPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Koordinasi Stakeholder Untuk Keamanan PelabuhanPelindo Regional 1 Dumai Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Teguhkan Semangat Nasionalisme
Jelajahi berita

Temukan kabar yang ingin Anda baca.

Berita terbaru, kanal pilihan, dan informasi penting dalam satu menu.

Kanal berita10 menu

Terungkap Kasus Cabul, Remaja 17 Tahun Diduga Persetubuhi Anak 15 Tahun di Kampar

Terungkap Kasus Cabul, Remaja 17 Tahun Diduga Persetubuhi Anak 15 Tahun di Kampar
Foto: Ist

ZONAREDAKSI.COM, KAMPAR — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang remaja berinisial R (17), warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

R diamankan polisi di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Kampar pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam perkara ini, korban berinisial S (15), warga Kabupaten Pelalawan, juga masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kampar pada 6 Agustus 2026. Laporan dibuat setelah keluarga mengetahui korban mengalami perubahan perilaku dan diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah hingga enggan mengikuti kegiatan belajar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Subayang SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari kakak kandung korban mengenai kondisi korban yang tidak lagi mau bersekolah.

Orang tua korban kemudian berupaya mencari tahu penyebab perubahan perilaku tersebut. Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban disebut dijemput oleh R dari rumah temannya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, untuk dibawa ke wilayah Kecamatan Kampar.

Setibanya di sebuah tempat kos, R diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, namun menurut keterangan dalam laporan, bujukan tersebut kembali dilakukan hingga korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.

"Usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Selasa (22/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan R yang saat itu berada di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.

Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan R tanpa perlawanan. Selanjutnya, remaja tersebut dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, R disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Penanganan perkara tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas I Gede. (*) 

Tag berita