LIVE NEWSROOM01 Nov 2026 RSS
Berita tajam dalam ritme yang lebih segar.berita
TERKINI
Jonatan Ginting: Konsolidasi RGB Jadi Langkah Memperkuat Profesionalisme Insan MediaJonatan Ginting: Pers Profesional Berperan Penting dalam Mengawal Pembangunan DaerahKerja Keras dan Kekompakan Berbuah Gelar Juara, Pelindo FC Bersinar di World Corporate Cup 2026Transformasi Pelindo Tahap II, Penerbitan Nota Layanan Barang Nonpetikemas Beralih ke PelindoPansus DPRD Riau Bahas Revisi Perda Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Green PolicingPelayanan Operasional Pelabuhan Dumai Dievaluasi, KSOP dan Pelindo Perkuat KolaborasiPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Koordinasi Stakeholder Untuk Keamanan PelabuhanPelindo Regional 1 Dumai Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Teguhkan Semangat NasionalismePelindo Dumai Sosialisasikan Peralihan Nota Layanan Barang Petikemas dan NonpetikemasJonatan Ginting: Konsolidasi RGB Jadi Langkah Memperkuat Profesionalisme Insan MediaJonatan Ginting: Pers Profesional Berperan Penting dalam Mengawal Pembangunan DaerahKerja Keras dan Kekompakan Berbuah Gelar Juara, Pelindo FC Bersinar di World Corporate Cup 2026Transformasi Pelindo Tahap II, Penerbitan Nota Layanan Barang Nonpetikemas Beralih ke PelindoPansus DPRD Riau Bahas Revisi Perda Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Green PolicingPelayanan Operasional Pelabuhan Dumai Dievaluasi, KSOP dan Pelindo Perkuat KolaborasiPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Koordinasi Stakeholder Untuk Keamanan PelabuhanPelindo Regional 1 Dumai Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Teguhkan Semangat NasionalismePelindo Dumai Sosialisasikan Peralihan Nota Layanan Barang Petikemas dan Nonpetikemas
Jelajahi berita

Temukan kabar yang ingin Anda baca.

Berita terbaru, kanal pilihan, dan informasi penting dalam satu menu.

Kanal berita10 menu

Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit

ZONAREDAKSI.COM, DUMAI - Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.S.N. dan A.R. 

Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Saat itu, seorang saksi yang sedang membersihkan kebunnya melihat dua orang terduga pelaku sedang memikul buah kelapa sawit dari kebun milik korban, Markus Hasibuan.

Melihat kejadian tersebut, saksi segera memberitahukan kepada saksi lainnya yang kemudian menghubungi korban. Korban selanjutnya meminta pelapor untuk mengecek langsung ke lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan buah kelapa sawit yang diduga telah diambil tanpa izin sebanyak kurang lebih 294 kilogram. Buah sawit tersebut diketahui telah dipindahkan hingga ke kebun saksi dan ditumpuk di tepi jalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp749.000.

Atas kejadian itu, korban meminta pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan pada Kamis, 8 Oktober 2026, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut serta adanya keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas kedua terduga pelaku yang dinilai meresahkan, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H.

Hasil penyelidikan membawa petugas pada informasi keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah rumah di kawasan, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis, 8 Oktober 2026, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya.

Saat dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik korban. Selanjutnya, keduanya dibawa dan diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota penjualan buah kelapa sawit dengan nominal Rp749.000 dan satu buah alat dodos.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. (*)