LIVE NEWSROOM01 Nov 2026 RSS
Berita tajam dalam ritme yang lebih segar.berita
TERKINI
Jonatan Ginting: Konsolidasi RGB Jadi Langkah Memperkuat Profesionalisme Insan MediaJonatan Ginting: Pers Profesional Berperan Penting dalam Mengawal Pembangunan DaerahKerja Keras dan Kekompakan Berbuah Gelar Juara, Pelindo FC Bersinar di World Corporate Cup 2026Transformasi Pelindo Tahap II, Penerbitan Nota Layanan Barang Nonpetikemas Beralih ke PelindoPansus DPRD Riau Bahas Revisi Perda Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Green PolicingPelayanan Operasional Pelabuhan Dumai Dievaluasi, KSOP dan Pelindo Perkuat KolaborasiPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Koordinasi Stakeholder Untuk Keamanan PelabuhanPelindo Regional 1 Dumai Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Teguhkan Semangat NasionalismePelindo Dumai Sosialisasikan Peralihan Nota Layanan Barang Petikemas dan NonpetikemasJonatan Ginting: Konsolidasi RGB Jadi Langkah Memperkuat Profesionalisme Insan MediaJonatan Ginting: Pers Profesional Berperan Penting dalam Mengawal Pembangunan DaerahKerja Keras dan Kekompakan Berbuah Gelar Juara, Pelindo FC Bersinar di World Corporate Cup 2026Transformasi Pelindo Tahap II, Penerbitan Nota Layanan Barang Nonpetikemas Beralih ke PelindoPansus DPRD Riau Bahas Revisi Perda Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Green PolicingPelayanan Operasional Pelabuhan Dumai Dievaluasi, KSOP dan Pelindo Perkuat KolaborasiPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Koordinasi Stakeholder Untuk Keamanan PelabuhanPelindo Regional 1 Dumai Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Teguhkan Semangat NasionalismePelindo Dumai Sosialisasikan Peralihan Nota Layanan Barang Petikemas dan Nonpetikemas
Jelajahi berita

Temukan kabar yang ingin Anda baca.

Berita terbaru, kanal pilihan, dan informasi penting dalam satu menu.

Kanal berita10 menu

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan

ZONAREDAKSI.COM, DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Mataram RT 010, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/20/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kapur/Polres Dumai/Polda Riau, tanggal 3 Oktober 2026, terkait pencurian yang diketahui terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban mendapati tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah berpindah ke lantai dapur. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga di dalam tas telah hilang, yakni uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan satu buah cincin emas seberat 3,23 gram.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan pintu serta jendela bagian depan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial RAA alias R, yang saat itu berada di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial S alias D yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa satu buah cincin emas beserta surat pembeliannya. Hasilnya, cincin tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka bersama rekannya di sebuah toko emas di Jalan Duri-Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cincin emas, surat pembelian cincin emas, uang tunai sebesar Rp250 ribu dan Rp800 ribu, satu unit sepeda motor bebek warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah tas genggam warna hitam serta satu buah tas selempang warna hitam.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan terhadap keberadaan satu pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)